Macam-Macam Hukum – Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang ada di dunia. Ada banyak sekali macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan banyak aspek.
Setiap negara pasti punya satu acuan yang dianggap benar dan salah. Acuan tersebut biasa dikenal dengan istilah hukum atau aturan.
Indonesia yang merupakan negara hukum pun, memiliki macam-macam hukum yang telah disahkan pemerintah.
Hukum-hukum yang disahkan oleh pemerintah tersebut, lantas menjadi acuan masyarakat dalam bertindak diberbagai lingkungan.
Sifat hukum yang ada di Indonesia adalah sangat mengikat. Setiap lapisan masyarakat punya kewajiban untuk menaati setiap hukum yang berlaku di Indonesia.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Banyak Aspek
Pada penjelasan awal telah disebutkan, ada banyak sekali aspek yang akan menjelaskan macam-macam hukum di Indonesia. Mulai dari hukum tertulis hingga hukum yang berlaku tanpa keterangan tertulis.
Jenis hukum ini digolongkan dengan menyesuaikan konteks aspeknya. Apa saja ragam hukum tersebut? Berikut ini poin-poin nya:
1. Hukum Berdasarkan Bentuk
Jika dilihat berdasarkan bentuknya, hukum memiliki dua jenis bentuk.
- Pertama ada hukum tertulis. Sesuai nama jenisnya, hukum ini ada dan ditulis dalam sebuah arsip khusus. Hukum tertulis ini, perannya lebih sakral atau lebih wajib.
Hukum yang tertulis akan lebih terdata dan hukum berlakunya lebih dominan. Hukum tertulis bisa saja diubah berdasarkan kondisi. Contoh hukum yang ditulis adalah undang-undang KUHP.
- Kedua adalah hukum tidak tertulis. Hukum ini tidak tercatat dalam sebuah arsip khusus. Keberadaannya dianggap penting, namun tidak diresmikan dalam sebuah tulisan. Biasanya hukum seperti ini, jarang mengalami perubahan.
Meskipun hukum jenis ini tidak seresmi hukum tertulis, namun keberadaannya akan menurun ke generasi selanjutnya. Bahkan cenderung menjadi hukum yang pantang dilawan.
2. Berdasarkan Isi Hukum
Sama halnya dengan macam-macam hukum berdasarkan bentuk, hukum yang didasari pada isi hukum itu sendiri memiliki dua jenis hukum. Apa saja itu? Berikut ini penjelasannya:
- Hukum publik. Hukum ini bekerja untuk mengatur hal-hal yang terkait hubungan antar negara dan tiap warga negara yang ada didalamnya.
Dalam hukum publik, ada 3 aspek lagi didalamnya. Aspek tersebut yaitu administrasi negara, hukum pidana, dan tata negara.
- Hukum privat. Dibandingkan dengan hukum publik, hukum ini jauh lebih sempit jangkauannya. Hukum privat hanya mengatur satu orang dengan orang lainnya, berdasarkan kepentingan pihak tersebut.
Contohnya adalah hukum perdata dan dagang. Istilah lain yang biasa digunakan untuk menyebut hukum ini, adalah hukum sipil.
3. Hukum Dilihat Dari Sumbernya
Ada sekitar 5 bagian hukum yang tergolong hukum berdasarkan sumbernya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Hukum adat. Hukum ini mengatur segala hal yang terkait dengan suatu adat istiadat daerah. Jangkauannya hanya dalam lingkungan daerah tersebut.
- Yurisprudensi. Istilah hukum ini mungkin masih terasa asing ditelinga masyarakat awam. Hukum ini akan mengatur hal-hal tertentu sesuai dengan keputusan dari hakim. Biasanya hukum ini terjadi dalam meja hijau.
- Hukum Undang-Undang. Hukum ini tentu sudah sangat familiar ditelinga Anda. Hukum undang-undang sudah tercantum dan terarsip dalam undang-undang negara. Isinya mengatur berbagai hal yang berlaku di negara tersebut.
- Traktat. Hukum traktat hanya dibuat ketika terjadi suatu perjanjian antara negara yang terlibat.
- Doktrin. Para ahli hukum berpengetahuan akan berkumpul dan membentuk suatu hukum tetap. Hasil hukum yang berlaku inilah yang disebut sebagai hukum doktrin.
Baca Juga: Cara Mulia Mewujudkan Sikap Cinta Tanah Air Indonesia.
4. Hukum Berdasarkan Sifatnya
Hanya ada dua macam hukum jika dilihat dari sifatnya. Ada hukum memaksa dan hukum mengatur. Kedua macam hukum ini tentu punya perbedaan. Berikut dibawah ini penjelasannya:
- Memaksa. Hukum ini berlaku secara mutlak bagi semua lapisan masyarakat. Sifatnya yang memaksa, membuat siapa pun harus tunduk atau patuh pada hukum ini.
- Mengatur. Sedangkan hukum dengan sifat mengatur ini, lebih fleksibel perannya. Hukum ini bisa saja diabaikan atau dikesampingkan dengan alasan tertentu. Biasanya karena sudah ada hukum peraturan yang lebih kuat untuk diberlakukan.
5. Hukum Berdasarkan Waktu
Jika dilihat dari segi waktunya, macam-macam hukum ada 2 jenisnya. Pertama ada Ius Contituendum, dan kedua ada Ius Contitutum. Berikut ini penjelasan kedua jenis hukum tersebut:
- Hukum Ius Contituendum merupakan jenis hukum yang akan berlaku dimasa depan, namun pembuatannya dirumuskan dimasa sekarang.
- Hukum Ius Contitutum berbanding terbalik dengan Contituendum. Hukum ini berlaku dimasa sekarang untuk seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tertentu. Sifat hukum Contituendum ini lebih positif.
6. Macam-Macam Hukum Menurut Cara Mempertahankan
Ada dua macam hukum yang berlaku jika dilihat dari cara mempertahankan hukum itu sendiri. Dibawah ini adalah sekilas penjelasannya:
- Pertama ada hukum material. Hukum ini membahas segala hal yang terkait dengan larangan dan perintah. Berlaku untuk semua kalangan yang bersangkutan.
- Kedua ada hukum formal. Masih berkaitan dengan hukum material, hukum ini berisi tentang aturan-aturan untuk memenuhi praktis hukum material dengan baik. Dengan kata lain, isi hukum ini adalah aturan cara melakukan hukum material.
7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujud yang ada, Indonesia memiliki dua jenis hukum yakni objektif dan subjektif. Hukum objektif lebih mengarah pada ranah umum atau publik.
Sedangkan hukum subjektif mengarah pada individu tertentu yang kemunculan hukum ini dipicu oleh hukum objektif.
Adapun sebutan lain dari hukum subjektif ini adalah hukum hak. Hukum ini hampir sama dengan hukum asasi. Hukum asasi sendiri mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepentingan suatu individu terhadap individu lain.
8. Hukum Berdasarkan dari Tempatnya
Ada tiga ranah macam-macam hukum jika dilihat dari sudut pandang tempat berlakunya. Hukum pertama adalah hukum nasional.
Hukum ini hanya berlaku dalam satu wilayah negara saja, tanpa melibatkan negara lain. Contoh mudahnya adalah hukum UUD 45.
Selanjutnya ada hukum internasional. Hukum ini tanahnya jauh lebih luas karena melibatkan beberapa Negara. Hukum ini mengatur hubungan antar negara yang terlibat. Contohnya hukum yang mengatur PBB.
Sedangkan ketiga adalah hukum asing. Hukum ini hanya berlaku untuk penduduk asing. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali penduduk asing yang datang ke Indonesia dengan keperluan tertentu. Para penduduk asing inilah yang akan dilibatkan dalam hukum asing.
Kesimpulan
Macam-macam hukum diatas digolongkan berdasarkan banyak aspek. Dari sekian macam-macam hukum Indonesia diatas, bisa dipahami bahwa Indonesia memanglah negara yang menjunjung tinggi hukum. Segala tatanan negara diatur dalam hukum tertentu.
Adanya macam-macam hukum tersebut tentu muncul bukan tanpa sebab. Setiap hukum yang tercipta, punya tujuan dan fungsi tertentu.
Hukum akan mengikat setiap masyarakat menjadi satu paduan terpadu. Segala tindak dan laku masyarakat harus sesuai dengan hukum.
Secara tidak langsung, berlakunya hukum ini akan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungan-nya. Dengan begitu, negara juga akan menjadi lebih unggul dengan hukum-hukum yang kuat dan dikuatkan.