Pasar Uang Adalah – Dalam dunia ekonomi, Anda pasti pernah mendengar istilah pasar uang. Namun, tidak semua orang memahami arti dari istilah ini.
Pasar uang adalah arti dari money market di dalam bahasa Indonesia. Sama seperti pasar pada umumnya, di dalam pasar uang juga terjadi transaksi jual beli.
Pasar uang berbeda dengan pasar modal, walaupun keduanya juga melakukan transaksi yang berkaitan dengan uang.
Negara berkembang dan maju selalu pasti memiliki pasar uang karena setiap penduduk maupun kelompok bebas untuk berniaga tanpa menggunakan uang tunai.
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah sebuah sistem di dalam pasar yang membuka peluang bagi seseorang guna berniaga dengan menggunakan sekuritas keuangan.
Suatu pihak dapat menggunakan pasar uang sebagai tempat untuk meminjam dana dari pihak lain, yang kemudian menentukan imbalan peminjaman berupa suku bunga melalui kesepakatan.
Pinjaman dalam pasar uang berbeda dengan pasar konvensional sebab jangka waktu yang tersedia sangat pendek.
Tenor yang paling pendek biasanya adalah satu hari, sedangkan yang paling panjang adalah satu tahun.
Jika waktu pinjaman melewati batas maksimal, sistem akan mengkategorikannya ke dalam golongan pasar utang.
Dalam pelaksanaan transaksi, ada fleksibilitas untuk melakukan secara langsung atau tidak langsung, termasuk melalui perantara seperti broker.
Ciri Pasar Uang
- Lebih menitikberatkan kepada pemenuhan kebutuhan dana dalam tenor yang pendek
- Sistem pasar uang bekerja dengan cara mempertemukan pihak yang kekurangan dana dengan yang berkelebihan dana
- Waktu dan tempat lebih fleksibel dan tidak terikat
Fungsi dan Manfaat Pasar Uang
- Pemenuhan kebutuhan ekspansi bagi perusahaan yang kelebihan dana
- Fasilitator dan mediator bagi penanam modal asing yang ingin berinvestasi di suatu negara
- Tempat transaksi perniagaan surat berharga dengan tenor pendek
- Tempat penghimpunan dana dari penduduk lokal
- Sarana penawaran investasi kepada masyarakat
Baca Juga: Memahami Investasi Jangka Panjang beserta Strateginya
Risiko Pasar Uang
1. Risiko Gagal Bayar
Risiko ini juga dikenal sebagai default risk dalam bahasa Inggris.
Pihak penerima modal gagal mematuhi kewajiban pengembalian pinjaman sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
2. Risiko Penanaman Kembali
Konsekuensi yang disebut juga dengan reinvestment risk ini muncul sebagai akibat dari pengalihan penanaman modal.
3. Risiko Fundamental
Kebijakan finansial dan ekonomi yang diterapkan pemerintah memiliki kemampuan untuk memengaruhi pasar uang.
Hal inilah yang disebut dengan fundamental risk. Risiko ini juga muncul ketika terjadi perubahan kondisi makro ekonomi hingga pengaruh kebijakan moneter.
4. Risiko Pasar
Market risk dapat muncul ketika terjadi perubahan nilai tukar. Selain itu, pergerakan suku bunga maupun fluktuasi harga juga dapat berpengaruh dan berisiko bagi pasar.
Instrumen Pasar Uang
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sesuai dengan namanya penerbit dari SBI adalah Bank Indonesia. Surat ini menjadi sebuah pengakuan akan utang yang memiliki tenor sekitar satu hingga 3 bulan.
Pihak pembeli menerima imbalan berupa bunga atau sistem diskonto, sementara penerbit SBI mendapatkan keuntungan dengan kemampuannya menyerap peredaran uang primer yang berlebihan.
SBI memiliki peran unik sebagai alat kontrol dalam menjaga stabilitas nilai rupiah.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Penerbit dari SBPU adalah bank dengan nasabah sebagai penggunanya. Nasabah tersebut menerbitkan surat ini sebagai jaminan untuk melunasi utangnya.
3. Call Money
Penerbitan call money ini umumnya dilakukan oleh bank ketika mereka memiliki kelebihan uang dengan tenor yang pendek.
Selain itu, sifat dari penerbitan call money juga sementara, hanya hingga tidak ada lagi kelebihan uang jangka pendek tersebut. Untuk tenor jatuh temponya tidak lebih dari 7 hari.
4. Sertifikat Deposito
Siapa saja dapat memiliki sertifikat deposito ini dan memperjualbelikannya kepada orang lain, tanpa harus ada nama perorangan yang diatasnamakan di dalamnya.
Surat atas tunjuk, begitu pula disebut dengan sertifikat deposito, menciptakan fenomena ini.
Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
1. Pengertian dan Tempat Aktivitas
Dahulu, pasar modal yang ada di Indonesia berlokasi di dua tempat, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Namun, sekarang ini hanya ada satu pasar saham yang beroperasi yaitu Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di Jakarta.
Sedangkan pengertian dari pasar modal sendiri adalah tempat terjadinya kegiatan jual beli atas instrumen keuangan.
Di dalam pasar modal, penerbit surat berharga akan bertemu dengan para penanam modal.
Sedangkan pasar uang tidak memiliki tempat khusus seperti pasar modal. Kemudahan transaksi tersebar di mana-mana, memberikan fleksibilitas yang lebih besar.
Kegiatan jual beli di pasar uang berlangsung secara virtual karena orang-orang melakukan transaksi dengan cara tersebut.
Sedangkan pengertian pasar uang adalah kegiatan yang berisikan jual beli sekuritas keuangan dengan tenor jatuh tempo yang pendek, yaitu kurang dari 1 tahun.
2. Instrumen
Di pasar modal, investor menggunakan berbagai instrumen perdagangan, seperti saham, obligasi, reksadana, dan derivatif.
Sedangkan instrumen pasar uang adalah surat berharga pasar uang, sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, Bank Acceptance, Call Money, dan masih banyak lagi lainnya.
3. Jangka Waktu
Investor memanfaatkan pasar modal untuk mengembangkan dana mereka, sehingga tenor jatuh temponya menjadi lebih panjang.
Mereka umumnya menggunakan dana yang mereka peroleh untuk memperluas usaha, menambah modal kerja, dan mendukung kegiatan usaha lainnya.
Sedangkan pemanfaatan pasar uang adalah untuk pengembangan dana dengan tenor waktu pendek.
Dalam waktu singkat, kami mengoptimalkan penanaman modal ini untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
4. Imbal dan Risiko
Masa jatuh tempo yang lebih panjang di pasar modal membuat keuntungan pasar modal melampaui pasar uang.
Sebaliknya, pasar modal memiliki return yang lebih tinggi karena dipengaruhi oleh lamanya jangka waktu. Likuidasi bisa terjadi sebagai risiko dalam pasar modal.
Selain itu, risiko lainnya adalah wanprestasi serta kehilangan modal, sedangkan risiko pasar uang jauh lebih kecil.
Hal ini berkaitan dengan masa jatuh tempo yang cenderung singkat, begitu pula dengan returnnya.
5. Pelaku
Otoritas tertinggi yang berada di pasar modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memang bertugas dalam mengawasi dan mengontrol segala tindakan yang berkaitan dengan pinjam meminjam serta keuangan.
OJK juga bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia guna mengatur segala hal yang terjadi di pasar bursa.
Sedangkan otoritas pelaku pasar uang adalah Bank Indonesia. Hanya BI yang memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat izin, mengatur, dan mengembangkan semua aktivitas keuangan di Indonesia.
Kesimpulan
Pasar uang adalah salah satu bentuk keterbukaan negara terhadap kebutuhan masyarakat akan dan dana.
Siapapun dapat berpartisipasi dalam pasar uang asalkan memiliki sekuritas keuangan yang cukup.