Gemuknya populasi di Indonesia seharusnya hal itu mendukung peningkatan dan kemajuan diperdagangan dalam negeri.
Perdagangan Dalam Negeri – Perdagangan ini diyakini akan mampu menjadi penopang utama bagi perekonomian di suatu negara, termasuk di Indonesia. Terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, perdagangan domestik menjadi faktor pendorong adanya pemulihan ekonomi.
Apalagi jika didukung oleh suntikan stimulus yang akan mendorong permintaan dari masyarakat di dalam negara itu sendiri.
Pengertian Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan barang atau jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk ke dalam perdagangan luar negeri, merupakan pengertian dari perdagangan dalam negeri.
Pengertian ini tercatat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian melalui pengendalian dan kebijakan yang mengarah pada hal-hal berikut:
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi.
- Perlindungan terhadap konsumen.
- Peningkatkan iklim berusaha dan adanya kepastian dalam berusaha.
- Peningkatan akses pasar dalam setiap produk yang dijual di dalam negeri.
- Pengintegrasian serta perluasan pasar yang ada di dalam negeri.
Bagaimana dengan arah kebijakan sektor perdagangan di dalam negeri? Berikut ini arah kebijakannya, yang tercatat di dalam (Pasal 5 ayat (3) UU No. 7/2014):
- Pengharmonisasian dalam hal standar, peraturan, dan juga kegiatan perdagangan yang terjadi diantara pusat dan daerah, serta antar daerah.
- Penataan prosedur perizinan untuk kelancaran arus barang yang keluar dan masuk.
- Pemenuhan ketersediaan serta terjangkaunya barang dalam hal kebutuhan pokok di masyarakat.
- Pengembangan serta penguatan usaha dalam bidang perdagangan yang terjadi di dalam negeri, termasuk koperasi, usaha mikro, menengah, dan kecil.
- Pemberian fasilitas pengembangan di dalam sarana perdagangan.
- Peningkatan fasilitas pengembangan di dalam sarana perdagangan.
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
- Perlindungan konsumen.
- Perdagangan yang terjadi antar pulau.
Pedoman dan Penataan di dalam Sektor Perdagangan Dalam Negeri
Pengendalian perdagangan di dalam negeri akan dilakukan oleh pemerintah dengan mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan standar, perizinan, pembatasan dan juga pelarangan.
Dalam sektor perdagangan dalam negeri itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, pemerintah juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi pedoman dalam hal penataan perdagangan di dalam negeri seperti berikut:
- Distribusi barang.
- Larangan serta pembatasan perdagangan baik dalam produk barang atau jasa.
- Sarana perdagangan.
- Pengendalian barang kebutuhan pokok dan juga barang yang penting.
- Peningkatan pemakaian produk di dalam negeri.
- Perizinan.
- Perdagangan antar pulau.
Pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam bidang perdagangan dalam negeri diperkirakan bisa lebih cepat.
Sedangkan dalam bidang perdagangan luar negeri perkiraannya masih membutuhkan waktu yang lebih lama, untuk bisa kembali mengalami peningkatan.
Perdagangan luar negeri biasanya akan sangat bergantung pada pemulihan di dalam negara itu sendiri, atau di negara mitra karena munculnya resesi.
Maka negara kita tidak dapat mengontrol bagaimana kegiatam impor di negara yang biasanya menjadi mitra tersebut.
Hal yang dapat dilakukan adalah menjamin produk yang dijual di negara Indonesia akan tetap mampu menarik ekspor, dengan kualitas dan juga harga yang tetap terjaga dengan baik.
Kemudian, di tengah-tengah tantangan perdagangan luar negeri tersebut maka perdagangan domestik diharapkan masih dapat berkembang seperti sebelum pandemi.
Hal tersebut didukung oleh fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar se-Asia Tenggara.
Baca Juga:
Sarekat Dagang Islam: (Sejarah, Perkembangan & Perpecahannya)
Pengertian dari Perdagangan Luar Negeri beserta Manfaat dan Tujuannya
Transaksi Perusahaan Dagang & Pencatatan Transaksinya Lengkap
Perdagangan Dalam Negeri yang Menjadi Penopang dalam Pemulihan Ekonomi
Perdagangan domestik juga sangat berhubungan dengan bagaimana upaya dari pemerintah untuk menaikkan daya beli dari masyarakat.
Selain itu, belanja pemerintah yang diarahkan pada perdagangan di dalam negeri menjadi hal yang sangat penting.
Hal itu juga akan mempercepat perdagangan di dalam negeri meningkat kembali. Lain halnya dengan perdagangan luar negeri yang masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.
Khususnya dalam hal pendalaman industri, mengingat sebagian besar bahan bakunya masih dipasok dari luar negeri. Untuk mewujudkan hal itu perlu ditingkatkan upaya untuk bisa terlibat di dalam industri, yang berbasis rantai pasok global atau yang disebut dengan GVC.
Sambil menguatkan industri bahan baku yang ada di dalam negeri. Selain itu, pemulihan untuk perdagangan luar negeri RI akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi secara global khususnya di bidang mitra dagang yang utama.
Apabila di tahun 2021 ekonominya akan tumbuh sebesar 5% seharusnya pedagang juga bisa mulai pulih. Namun sebagian mitra dagang di tahun depan masih terbilang lambat pemulihannya, karena ekspor yang belum tumbuh setinggi biasanya.
Apabila perdagangan dalam negeri bisa pulih dalam waktu lebih cepat dibanding perekonomian global, maka dapat diprediksi bahwa pertumbuhan impor juga memiliki potensi yang lebih cepat dibandingkan ekspor.
Maka surplus perdagangan Indonesia juga berpotensi semakin tipis di masa mendatang. Ketika kegiatan industri dalam negeri kembali aktif, maka akan muncul situasi normal yang baru.
Sektor Perdagangan Domestik yang Menjanjikan
Walaupun perdagangan domestik atau dalam negeri saat ini dianggap sebagai sektor yang cukup menjanjikan untuk kembali pulih, tetapi sebaiknya pemerintah tidak berharap terlalu banyak dari sektor ini.
Untuk menjadi driver pertumbuhan serta pemulihan ekonomi nasional, maka perdagangan luar negeri juga dianggap cukup menjanjikan. Setidaknya akan dimulai di tahun 2021 ini.
Hal itu terlihat dari proses normalisasi ekonomi dunia, yang berjalan lebih stabil dan cepat dibandingkan dengan normalisasi kegiatan ekonomi pada tingkat nasional. Pergerakan harga komoditas cenderung tinggi, sejak akhir tahun 2020 lalu.
Dibandingkan dengan harga rata-rata di tahun 2019, termasuk dalam bidang batu bara dan CPO yang sampai saat ini menjadi penyumbang ekspor nonmigas paling besar di RI. Permintaan pada komoditas tersebut juga semakin meningkat dan pada akhirnya memberi keuntungan bagi negara.
Apabila negara menggenjot produktivitas ekspor selama tahun 2021, maka bisa diciptakan surplus perdagangan yang lebih tinggi dan ekspor akan menjadi kontributor besar pada pertumbuhan ekonomi secara nasional tetapi hanya dalam ekspor komoditas saja.
Walaupun begitu, negara juga harus mendiversifikasi ekspor sesudah tahun 2021 dengan nilai tambah dari suatu produk. Pemerintah juga tak hanya harus fokus pada peningkatan ekspor komoditas saja.
Namun juga harus mengembangkan kompetensi serta daya saing produk ekspor yang nilainya selalu bertambah. Maka dari itu, ekspor nasional harus bertumbuh secara positif tanpa harus tergantung pada ekspor komoditas mentah.
Sektor perdagangan luar negeri juga tidak hanya menjadi tumpuan saja, karena perekonomian dalam negeri telah memberikan kontribusi yang terbesar. Namun negara ini sempat kehilangan momen dalam mengoptimalisasi perekonomian di dalam negeri.
Perekonomian global terlihat lebih cepat pulih dibandingkan perekonomian domestik, tetapi negara Indonesia tak bisa langsung mengambil keuntungan itu karena kontribusi ekspor di dalamnya pada PDB masih terbilang rendah.
Kesimpulan Perdagangan Dalam Negeri
Maka perlu diketahui juga bahwa perdagangan dalam negeri harus selalu seimbang dengan perdagangan luar negeri.
Apabila hanya satu sektor saja yang mengalami peningkatan dan yang lainnya tidak, maka hasilnya tidak akan sestabil yang diharapkan.